Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan pihak PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) saat ini tengah disibukkan dengan persoalan rekrutmen tenaga kerja, mereka lupa dengan kewajibanya dalam bidang tanggungjawab sosial Perusahaan (CSR). Pasca beralinya pengelolaan tambang batu hijau dari PT. Newmont Nusa Tenggara (PT.NNT) ke PT.AMNT, nyaris tak ada satupun pihak yang menyinggung tentang kewajiban sosial perusahaan milik Arifi Panigoro itu.
Rahmad Hidayat, wara desa Sekongkang bawah mengaku, selama kehadiran PT. AMNT di batu hijau belum terlihat CSR yang digelontarkan ke masyarakat Sekongkang. Ia bahkan menilai, sikap PT. AMNT tidak sesuai dengan komitmen awal di mana CSR yang akan diberikan jauh lebih baik dari perusahaan sebelumnya (PT.NNT).
CSR itu sudah menjadi tanggung jawab Perusahaan, selain pentingnya managemen Perusahaan untuk turun langsung mengecek keadaan masyarakat, tegasnya. Menurutnya Pemerintah dan DPRD sudah saatnya menyinggung kewajiban perusahaan ini sebab untuk tanggung jawb sosial dan lingkungan perusahaan ini di atur dalam undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007 pasal 74 tentang tanggung jawab sosial Perusahaan.
Saat saya masih menjabat sebagai kades dulu, sering kali saya dan kades lainnya di undang ke Mataram membahas seputar program reklamasi (Program Pasca Tambang), namun saat kami menayangkan komitmen mereka terkait CSR itu, jawaban mereka hanya sebatas akan berupaya semaksimal mungkin, bebernya.
Sebagai daerah yang berdampak langsung dengan aktivitas perusahaan, masyarakat lingkar tambang khususnya Kecamatan Sekongkang sudah selayaknya mendapat haknya (CSR), sesuai yang diamanatkan undang-undang. Untuk itu tambah di, Pemda dan DPRD dituntut untuk tidak menutup mata terkait program CSR dimaksud.
Program CSR ini diharapakan berkelanjutan dan mandiri agar masyarakat tidak merasa tergantung dengan perusahaan. Sebab program-program CSR sebelumnya hanya berorentasi pada proyek semata dan tidak berlandaskan pemberdayaan , jadi program ini harus jelas, tandasnya.
Sementara itu di konfirmasi secara terpisah, ketua DPRD KSB M. Nasir,ST.,MM mengaku sejak resmi beroperasi, program CSR PT. AMNT sudah berjalan sesuai dengan peruntukannya dan di arahkan pada pengembangan masyarakat serta program pemberdayaan. Sudah ada tapi laporannya secara tertulis belum disampaikan. Yang jelas setiap tahun angkanya berkisar Rp. 30 Miliar, katanya. Menurutnya program CSR ini lebih banyak di arahkan ke pemberdayaan masyarakat dan pengembangan bisnis berkelanjutan sekali juga bertujuan menciptakan lapangan kerja baru.