Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan larangan bagi pedagang untuk bejualan di pasar bayangan mendapat dukungan dari semua pihak termasuk politisi DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), namun pemerintah diminta ada opsi terbaik agar para pedagang ikan, daging dan sayuran tidak lagi membuka lapak di luar areal pasar.
Penertiban pasar bayangan bukan sekarang saja dilaksanakan pemerintah KSB, tetapi sudah dilakukan beberapa tahun yang lalu, namun para pedagang tetap kembali saat melihat di lokasi tidak ada lagi aparatur yang menjaganya, tegas wakil ketua DPRD KSB, H. Amir Ma’ruf Husein, MM.
Disampaikan politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu, dirinya pernah bertemu dengan perwakilan pedagang dipasar bayangan untuk mendengarkan aspirasi atau alasan sampai tetap kembali di areal terlarang untuk berjualan tersebut dalam pertemuan itu disampaikan bahwa areal pasar Tana Mira hanya ramai atau di kunjungi pembeli sampai siang hari saja, sementara ikan, daging dan sayuran akan rusak jika tidak habis terjual, sehingga memilih berjualan di luar areal pasar Tana Mira.
Masalah lain juga menjadi ketegasan pemerintah KSB, larangan bagi semua aparatur untuk berbelanja di luar areal pasar tana mira, karena dalam laporan yang disampaikan para pedagang , jika lokasi di sekitar eks pasar Taliwang cukup banyak pembeli dari kalangan aparatur agar berbelanja kebutuhan harian harus di pasar tana mira atau bukan di pasar bayangan, lanjutnya.
Dikesempatan itu Ustad Ma’ruf sapaan akrapnya juga mengajukan opsi kepada pemerintah agar, memberi bantuan khusus kepada para pedagang yang dilarang tersebut dalam bentuk freezer atau dam bentuk pendingin, sehingga ikan , daging dan sayuran yang tidak laku bisa dibekukan. Bantuan usah melalui Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR) bisa dalam bentuk fisik barang yang di butuhkan agar tidak ada alasan lagi bagi para pedaganguntuk kembali berjualan di pasar bayangan, timpalnya.
Dikesempatan itu Ustad ma’ruf juga mengkritisi soal himbauan yang dikeluarkan pemerintah KSB tentang larangan berjualan berbagai jenis dimaksud pada seluruh Kelurahan dalam lingkup kota Taliwang, karena perlu di pertimbangkan terhadap pedagang yang sengaja keliling menggunakan kendaraan . kita semua sepakat agar semua pasar bayangan ditiadakan sebagai bentuk ketegasan terhadap aturan, namun jangan sampai melarang pedagang keliling, pintanya.