Home Berita Komisi II Pemerintah KSB Diminta Cek Barang Bantuan Program PDPGR

Pemerintah KSB Diminta Cek Barang Bantuan Program PDPGR

Program Daerah  Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR) yang dilaksnakan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), khusus tahun 2017 dalam bentuk fisik barang cukup banyak, jadi untuk memastikan bahwa bantuan tersebut dipergunakan masyarakat harus di buktikan dengan melakukan pengecekan lapangan, baik oleh agen maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penaggung jawab program.

Sekretaris Komisi II DPRD KSB, Abidin Nasar, SP menyatakan hasil pengecekan terhadap kondisi barang itu sendiri dapat menjadi tolak ukur keberhasilan program apalagi hasil evaluasi di dapat bahwa bantuan di maksud dipergunakan sesuai peruntukan oleh penerima program. Saya berharap, ada data yang dimiliki pemerintah tentang barang bantuan tersebut, sehingga bisa di ketahui terget yang di capai sasaran penerima bantuan sesuai dan semangat Pemberdayaan juga dirasakan katanya.

Masih keterangan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, hasil evaluasi dan  pengecekan  lapangan bisa menjadi jawaban atas icu yang mencuat, jika penerima bantuan telah memindah tangankan (Menjual), atas barang bantuan yang di terima memang tidak ada data untuk menjawab kritikan tersebut, jadi harus ada instruksi dari pimpinan daerah agar di lakukan evaluasi dan pengecekan lapangan untuk membuktikan bahwa barang bantuan masih berada di tangan penerima program dan di fungsikan, tandasnya.

Dikesempatan itu, Abidin sapaannya mengaku akan mempertanyakan hal itu kepada SKPD yang menjadi mitra saat ada Rapat Dengan Pendapat (RDP) nantinya, sehingga akan terus memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program. Saya juga akan sampaikan pada RDP, jika memang SKPD belum melakukan pengecekan lapangan dan pada pertemuan berikutnya pasti akan meminta hasil. Keseriusan itu untuk mengukur tingkat peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin selaku yang diberi bantuan, timpalnya.

Abidin juga akan mempertanyakan soal sejauh mana komitmen dari penerima program untuk terus menabung pada rekening masing-masing, karena salah satu syarat yang telah di  tetapkan untuk menjadi penerima bantuan adalah pembuka rekening dengan nilai awal sebesar 10 persen. Uang tabungan itu akan dikembalikan pada pemilik rekening setelah mencapai 150 persen dari bantuan. Harus di cek juga komitmen menabung secara berkala yang diisyaratkan itu, urainya.

Saat itu juga disampaikan bahwa sudah ada informasi awal yang di terima, jika cukup banyak masyarakat penerima program tidak pernah membayar cicilan atau menabung untuk mencapai 150 persen tersebut. Kami juga ingin mendapat kepastian apakah benar penerima program hanya menabung 10 persen awal saja,tegasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here