Legislator utusan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abidin Nasar SP, mendesak Polisi Pamong Paraja (Pol- PP) untuk lebih tegas mengawal Peraturan Daerah (Perda), terutama terkait dengan penyakit masyarakat yang selalu meresahkan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Pernyataan itu disampaikan anggota DPRD KSB asal Kecamatan Sekongkang lantaran dirinya mendapat informasi dari masyarakat, jika cukup tempat-tempat yang menjual minuman yang berakohol, terutama hotel dan warung remang-remang, padahal izin untuk menjadi penjual tidak dimiliki. Saya berharap Pol- PP bisa mengambil tindakan tegas sesuai dengan Perda Penyakit Masyarakat tersebut, timpalnya.
Diingatkan Abidin Nasar, kecamatan yang masuk dalam daerah lingkar tambang tidak memiliki konpensasi atau bebas menjual minuman berakohol, namun kenapa pada kenyataannya justru terlihat cukup banyak tempat yang menjual minuman haram tersebut. Beberapa waktu lalu pernah disita minuman berakohol yang cukup banyak. Itu sebagai bukti bahwa daerah lingkar tambang terjadi peredaran miras yang harus di cegah, pintanya.
Peredaran dan penjualan miras oleh oknum pelaku yang tidak memiliki izin tersebut, lanjut Abidin, tidak boleh didiamkan oleh pemerintah, sebab selain melanggar aturan dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Terutama mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Dampaknya pasti ada dan paling penting ini soal penegakkan peraturan Daerah, tegasnya.
Menurutnya untuk mengontrol peredaran miras di seluruh wilayah KSB, pemerintah harus tegas dalam menegakkan Perda Penyakit Masyarakat. Didalam Perda itu mengatus larangan peredaran miras, tidak terkecuali di Kecamatan Maluk dan Sekongkang yang notabene sebagai salah satu destinasi pariwisata. Tegakkan Perda pekat itu untuk menjaring para penjual miras yang tak berizin, tandasnya.
Dirinya juga menyarankan aparat SatPol- PP harus intens melakukan patroli di seluruh wilayah Kecamatan, terutama daerah lingkar tambang yang di kenal kental dengan kehidupan malam. Jangan hanya patroli di dalam kota Taliwang, karena pelanggaran aturan daerah juga banyak terjadi di Kecamatan lain, ucapnya.
Terakhir Abidin berharap kepada SatPol -PP tidak pandang bulu dalam melakukan penertiban. Sebab ia memperkirakan para oknum pelaku penjual miras tanpa izin ini biasanya ada yang membekingi. Sat Po- PP tidak boleh kalah dengan para pelanggar aturan dan saya secara pribadi mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan SatPol- PP sebelumnya yang telah menyita belasan ribu miras yang di jual ilegal, pungkasya.