Home Berita Komisi II Komisi II DPRD KSB Minta Bulog Tingkatkan Kapasitas Gudang Lamusung

Komisi II DPRD KSB Minta Bulog Tingkatkan Kapasitas Gudang Lamusung

Sumbawa– Bertempat di Aula Pertemuan Kantor Cabang Bulog Sumbawa, Senin pagi (8/2), jajaran Perum Bulog Sumbawa meneima kunjungan kerja (kunker) Pimpinan dan 10 Anggota Komisi II DPRD KSB di bawah Koordinator Komisi II Merliza, S.Sos.I, M.M. dan Ketua Komisi II Aheruddin, S.E., M.E. yang diikuti Kepala Dinas Pertanian KSB, sekaligus mengadakan konsultasi dan dialog terbuka terkait program pengamanan harga produksi pertanian khususnya di wilayah KSB.

Seusai menerima kunker dan konsultasi, rombongan Pimpinan dan Anggota DPRD dari Bumi Pariri Lema Bariri KSB tersebut, Kepala Perum Bulog Kancap Sumbawa Kurnia Rahmawati, STP. dalam keterangannya kepada awak media mengungkapkan ada beberapa poin penting yang menjadi inti dari pertemuan tersebut. Diantaranya menyangkut soal strategi yang dilakukan Bulog dalam melakukan pengamanan harga produk pertanian khususnya gabah, bahkan meminta Bulog dan instansi terkait untuk lebih aktif mensosialisasikan aturan terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET), maupun meminta Bulog Cabang Sumbawa untuk mengawal usulan DPRD KSB terkait dengan penambahan kapasitas gudang Lamusung milik Bulog yang ada di KSB.

Kurnia Rahmawati lebih lanjut mengatakan berkaitan dengan apa yang menjadi harapan Komisi II DPRD KSB itu, maka strategi yang dilakukan Perum Bulog Cabang Sumbawa terkait pengamanan harga adalah melakukan optimalisasi peran satuan kerja pengadaan gabah atau beras kancap Sumbawa, pembelian gabah langsung dilakukan ke petani / Poktan / Gapoktan bekerja sama dengan Dinas Pertanian KSB, sosialisasi kepada petani / Poktan / Gapoktan terhadap harga pembelian (HPP) gabah dan persyaratan kualitas sesuai Permendag No. 24 Tahun 2020 serta berupaya menambah mitra kerja Bulog di KSB. Dan yang terpenting, bagaimana memberikan kapasitas atau jaminan pembelian gabah kepada petani dengan harga sesuai kualitas yang dipersyaratkan dalam aturan Perundang-undangan yang berlaku khususnya Permendag No. 24 Tahun 2020 dengan memberikan informasi terkait HPP dan kualitas gabah sesuai Permendag, termasuk juga Permendag No. 07 Tahun 2020 tentang Acuan Pembelian dan Penjualan Komoditi Pertanian melalui Media Cetak. Media Elektronik maupun Media Sosial, dimana Perum Bulog Kancap Sumbawa siap mengawal usulan Komisi II DPRD KSB Tahun 2019 kepada Perum Bulog Pusat terkait dengan penambahan kapasitas gudang milik Bulog yang ada di Lamusung KSB, tuntas Kurnia Rahmawati.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here