DPRD memiliki fungsi :
- Pembentukan Perda
- Anggaran
- Pengawasan
DPRD mempunyai tugas dan wewenang :
- Membentuk Perda bersama Bupati;
- Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Bupati;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan dan APBD;
- Memilih Bupati dan Wakil Bupati atau Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri melalu gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;
- Memberkan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
- Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam menyelenggarakan Pemerintah Daerah;
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah;
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan