Home FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG DPRD

FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG DPRD

DPRD memiliki fungsi :

  1. Pembentukan Perda
  2. Anggaran
  3. Pengawasan

DPRD mempunyai tugas dan wewenang :

  1. Membentuk Perda bersama Bupati;
  2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Bupati;
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan dan APBD;
  4. Memilih Bupati dan Wakil Bupati atau Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
  5. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri melalu gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;
  6. Memberkan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
  7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
  8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam menyelenggarakan Pemerintah Daerah;
  9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah;
  10. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan