Sumbawa Barat – Bupati Kabupaten Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W. Musyafirin., MM telah mengeluarkan surat edaran terkait Ramadhan 1441 H beberapa waktu lalu, Termasuk pelaksanaan ibadah Ramadhan yang
masih dibolehkan selama Kabupaten Sumbawa Barat masih dalam zona hijau
dengan tetap mengacu pada arahan atau himbauan MUI.
Wakil Ketua DPRD Sumbawa Barat Abidin Nasar, SP., MP mengatakan bahwa dengan kondisi KSB Zona Merah, Pemda sebaiknya mengeluarkan kembali surat edaran terkait pelaksanaan rutinitas ibadah selama bulan suci Ramadhan.
Ia menjelaskan, Berdasarkan dari hasil kunjungan dan pemantauan pihaknya ke
beberapa masjid, sejauh ini masyarakat masih melaksanakan sholat berjama,ah, bahkan tetap akan melaksanakan
ibadah taraweh. Tidak sedikit masjid yang masih tidak melaksanakan prosedur pengendalian penyebaran Covid 19. Bila hendak melaksanakan sholat berjamaah, Pemerintah Desa dan pengurus masjid hendaknya menerapkan aturan ketat.
Dia mengharapkan agar para pengurus masjid berkoordinasi dengan gugus tugas dan tim medis, termasuk menyediakan alat pengukur suhu badan bagi setiap jamaah.
“Sebaiknya pemerintah daerah memberitahukan masjid-masjid agar berkoordinasi dengan tim gugus tugas dan tim medis,” jelasnya, pada Rabu, (22/4).
Ia meminta agar jamaah menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk masjid dan membawa sajadah sendiri.
“Mengatur jarak shaff serta menerapkan phyisical distancing, membatasi durasi ceramah agama dan tadarusan,” katanya.
Ia mengucapkan, Selamat memasuki bulan suci Ramadhan 1441 H, semoga berkah dan KSB terhindar dari penyebaran wabah Covid 19.
Sumber : lintasntb.com