Home Berita Komisi II Bahas Raperda, Pansus Langsung Bekerja

Bahas Raperda, Pansus Langsung Bekerja

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbawa Barat telah membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas belasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif tahun 2018.

Pansus I misalnya, mereka menangani tujuh Raperda secara maraton mereka langsung bekerja melakukan pendalaman dan membahas ke tujuh Raperda bersama Satuan Kerja Perangkat Kerja  (SKPD) tekhnis. Tujuh Raperda yang harus segera di tuntaskan pembahasannya oleh Pansus I diantaranya raperda tentang Badan permusyaratan Desa (BPD,) Perubahan Perda nomor 6 tahun 2016 tentang Pemilihan dan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Kades), Raperda tentang Profil Desa dan Kelurahan, raperda tentang Pertanian Sistem Terpadu, Rapera tentang Penentuan Pasar Tradisional dan raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketua Pansus I Abidin Nasar, SP usai pembahasan Raperda bersama sejumlah SKPD tekhnis mengatakan berdasarkan hasil rapat koordinasi, masih banyak materi atau isi raperda usulan eksekutif yang perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut. Harus banyak dilakukan pendalaman, sebelum di tetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), katanya.

Terutama raperda tentang Badan Permusyarawatan Desa (BPD). Draf atau materi yang disampaikan, tidak dijelaskan keterwakilan 30 persen perempuan dan keterwakilan anggota BPD dari masing-masing wilayah atau dusun yang ada di desa, dan sejumlah ketentuan penjelasan tekhnis lainnya.

Termasuk perubahan Perda Nomor : 6 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Secara aturan pemilihan kepala desa sudah di atur dengan aturan yang lebih tinggi. Namun, draf usulan perubahan Perda yang disampaikan eksekutif, dalam pasal penjelasannya tidak mengatur ketentuan khusus calon kepala desa dari luar desa yaang bersangkutan. Memang secara aturan memperbolehkan calon kepala desa dari luar daerahyang melaksanakan pilkades, katanya.

Namun pansus berharap Perda ini nanti lebih tegas mengatur ketentuan calon kades dari luar desa yang melaksanakan Pilkades. Pansus sudah menyampaikan kekurangan Raperda ke eksekutif untuk bisa menjadi bahan acuan dilakukan penyempurnaan saat dilakukan pembahasan sebelum ditetapkan menjadi Perda, jelasnya.

Begitu juga saat pansus melakukan uji publik, dia berharap pemerintah Kecamatan, desa dan kelurahan hadir pada saat uji publik yang di rencanakan minggu depan. Sebab katanya, masukan dan aspirasi pemerintah Kecamatan, desa dan kelurahan sangat penting sebagai bahan pansus menyusun raperda. Masukannya sangat kita harapkan agar perda yang kita lahirkan nanti, bisa optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa, tambahnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here