Home Berita Komisi III APBD-P KSB 2020, Disetujui Eksekutif Dan Legislatif

APBD-P KSB 2020, Disetujui Eksekutif Dan Legislatif

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat bersama dengan Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM telah menetapkan Anggaran Pendapat Dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2020, pada Senin, (10/8).

Penetapan APBD-P ini diputuskan DPRD dalam surat keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat nomor : 07/Kep/DPRD/VIII/2020 tentang persetujuan dan penetapan rancangan peraturan daerah Kabupaten Sumbawa Barat tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 menjadi peraturan daerah Kabupaten Sumbawa Barat tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020.

Dalam paripurna penetapan APBD-P Kabupaten Sumbawa Barat, Badan anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan laporan akhir yang diwakili oleh anggota Banggar, Aheruddin Sidik, SE., ME, menuturkan bahwa dalam memperhatikan, Hasil rapat DPRD KSB tanggal 30 Juli 2020 tentang penyampaian Raperda nota keuangan perubahan APBD tahun anggaran 2020.

Dia juga menjelaskan, Hasil rapat Paripurna DPRD KSB tanggal 4 Agustus 2020 tentang penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD KSB terhadap penyampaian penjelasan Bupati Sumbawa Barat tentang Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2020.

Hasil rapat badan anggaran DPRD KSB bersama tim anggaran pemerintah daerah tanggal 6 dan 7 Agustus 2020 tentang pembahasan Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2020.

Rapat paripurna DPRD KSB tahun sidang II tahun 2020 dengan acara penetapan raperda perubahan APBD tahun anggaran 2020 tanggal 10 Agustus 2020.

Memutuskan dan menetapkan penetapan rancangan peraturan daerah Kabupaten Sumbawa Barat tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 menjadi peraturan daerah Kabupaten Sumbawa Barat tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020.

Selanjutnya, Memberikan persetujuan dan penetapan rancangan peraturan daerah Kabupaten Sumbawa Barat menjadi peraturan daerah Kabupaten Sumbawa Barat tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020.

“Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 semula berjumlah Rp. 1.076.926.526.257 berkurang sejumlah Rp. 24.959.118.301 sehingga menjadi Rp. 1. 051.967.407.956,” ungkap Aher.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM menyampaikan pendapat akhirnya tentang rancangan peraturan daerah Kabupaten Sumbawa Barat tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020.

Bupati mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD melalui badan anggaran DPRD yang telah melakukan pembahasan Raperda KSB tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020.

Dia berharap agar kemitraan antara eksekutif dan legislatif dapat terus dipelihara dan semakin ditingkatkan di masa mendatang. Ia juga mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD atas catatan, saran, tanggapan dan rekomendasi yang konstruktif terhadap substansi materi mulai dari penyusunan kebijakan umum perubahan APBD dan perioritas serta plafon anggaran sementara (KUPA-PPAS) hingga persetujuan badan anggaran DPRD terhadap rancangan perda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020.

Menanggapi saran, masukan dan rekomendasi, Wabup menjelaskan, Pemerintah Daerah menyambut baik semua saran, masukan dan rekomendasi yang telah diberikan. Penyertaan modal pemerintah daerah bertujuan untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan sosial.

Wabup mengatakan diakhir pendapat saat paripurna APBD-P, atas nama pemerintah daerah menerima dengan baik semua saran masukan dan rekomendasi yang disampaikan melalui laporan komisi dan laporan badan anggaran Insyah Allah akan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh pemerintah daerah.

Pemerintah daerah menyampaikan terima kasih atas ditandatangani persetujuan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat tentang Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2020.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here