Home TUGAS & WEWENANG

TUGAS & WEWENANG

Kedudukan
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah yang berkedudukan sejajar dan menjadi mitra Pemerintah Daerah.

DPRD sebagai unsur lembaga pemerintahan daerah memiliki tanggung jawab yang sama dengan Pemerintah Daerah dalam membentuk Peraturan Daerah untuk kesejahteraan rakyat.

Fungsi
Dalam menjalankan tugasnya, DPRD mempunyai 3 (tiga) fungsi yang populer dengan istilah TRI FUNGSI DEWAN yaitu :

  1. legislasi;
  2. anggaran;
  3. pengawasan

Fungsi Legislasi diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama Pemerintah Daerah,
Fungsi Anggaran diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah dan
Fungsi Pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, peraturan daerah, keputusan Kepala Daerah, dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

DPRD memiliki tugas dan wewenang:

Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Bupati untuk mendapat persetujuan bersama.

Sekretariat DPRD KSB :

Telaga Bertong, Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat , NTB 84455

Telp : (0370) 8281747

Email : humas@dprd_ksb.go.id