Beranda SIDANG DEWAN

SIDANG DEWAN

Ruang Sidang Utama

  • Tahun persidangan DPRD dimulai tanggal 1 januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember dan dibagi dalam 3 (tiga) masa persidangan;
  • Masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses;
  • Reses dilaksanakan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun dengan waktu paling lama 6 (enam) hari kerja dalam satu kali reses;
  • Reses pergunakan untuk mengunjungi daerah pemilihan Anggota DPRD yang bersangkutan dan menyerap aspirasi masyarakat;
  • Setiap pelaksanaan tugas reses Anggota DPRD baik perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas pelaksanaan tugasnya yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna;
  • Kegiatan dan jadwal acara reses ditetapkan oleh Pimpinan DPRD setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah;

JENIS RAPAT DPRD

  • Rapat Paripurna adalah rapat anggota DPRD yang dipimpin oleh Ketua dan wakil ketua dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPRD antara lain untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah dan menetapkan Keputusan DPRD
  • Rapat Paripurna Istimewa adalah Rapat anggota DPRD yang dipimpin oleh ketua dan wakil ketua untuk melaksanakan suatu acara tertentu dengan tidak mengambil keputusan.
  • Rapat Paripurna Khusus adalah Rapat Anggota DPRD yang dipimpin oleh ketua dan wakil ketua membahasa hal – hal yang khusus
  • Rapat Fraksi adalah rapat anggota fraksi yang dipimpin oleh ketua fraksi dan wakil ketua fraksi.
  • Rapat Pimpinan adalah rapat unsur pimpinan yang dipimpin oleh ketua dan wakil ketua DPRD;
  • Rapat gabungan Pimpinan DPRD dengan Pimpinan Komisi dan/atau Pimpinan Fraksi yang disebut rapat gabungan pimpinan merupakan rapat bersama yang dipimpin oleh Pimpinan DPRD;
  • Rapat panitia musyawarah adalah rapat anggota panitia musyawarah yang dipimpin oleh ketua dan wakil ketua panitia musyawarah.
  • Rapat komisi adalah rapat anggota komisi yang dipimpin oleh ketua dan wakil ketua atau sekretaris komisi.
  • Rapat gabungan komisi adalah rapat komisi-komisi yang dipimpin oleh ketua dan wakil ketua DPRD.
  • Rapat Paniti Anggaran adalah rapat anggota panitia anggaran yang dipimpin oleh ketua dan wakil ketua panitia anggaran.
  • Rapat panitia Khusus adalah rapat antara anggota panitia Khusus yang dipimpin oleh ketua dan wakil ketua panitia khusus.
  • Rapat kerja adalah rapat antara Anggota DPRD/Panitia Anggaran/Panitia Musyawarah/ komisi/gabungan komisi/panitia khusus dengan Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  • Rapat dengar pendapat adalah rapat antara DPRD/Fraksi/Komisi/Gabungan panitia khusus dengan lembaga / Badan / Organisasi Kemasyarakatan / Perorangan.
  • Rapat badan kehormatan adalah rapat anggota Badan Kehormatan yang dipimpin oleh Pimpinan Badan Kehormatan.

Sekretariat DPRD KSB :

Telaga Bertong, Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat , NTB 84455

Telp : (0370) 8281747

Email : humas@dprd_ksb.go.id