Home KOMISI DPRD

KOMISI DPRD

A. Kedudukan

Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk pada permulaan masa keanggotaan DPRD;

  1. Setiap anggota DPRD kecuali Pimpinan DPRD wajib menjadi anggota salah satu komisi;
  2. Penempatan anggota DPRD dalam komisi-komisi didasarkan atas tercapainya efektivitas dan efisiensi tugas DPRD;
  3. Jumlah anggota setiap komisi sedapat-dapatnya sama banyaknya;
  4. Penempatan anggota DPRD dalam komisi dan perpindahan ke komisi lainnya diputuskan Pimpinan DPRD didasarkan atas usul fraksinya;
  5. Ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam Rapat Paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD;
  6. Anggota DPRD pengganti antar waktu men-duduki tempat anggota komisi yang digantikan;
  7. Masa tugas anggota komisi ditetapkan paling lama dua setengah tahun dan dapat diusulkan kembali di komisi yang sama;
  8. Setiap anggota DPRD dapat menghadiri rapat tertutup komisi lainnya dengan terlebih dahulu memberitahukannya kepada pimpinan rapat.

B. NAMA KOMISI

A. KOMISI I ( SATU)

NO

NAMA

JABATAN DALAM

KOMISI

UNSUR FRAKSI

1

AMIRUDDIN, SE

KETUA

F- RPABK

2

MOHAMMAD HATTA

WAKIL KETUA

F- RPABK

3

MASADI, SE

SEKRETARIS

F- RPABK

4

MUHAMMAD YAMIN

ANGGOTA

F-PDI P

5

KONDI PRANATA

ANGGOTA

F-GDKB

6

IKHWANSYAH

ANGGOTA

F-GDKB

7

BAHARUNG

ANGGOTA

F-PKS

B. KOMISI II ( DUA)

NO

NAMA

JABATAN DALAM

KOMISI

UNSUR FRAKSI

1

AHERUDDIN SE, M.E

KETUA

F- RPABK

2

MUSTAFA HZ

WAKIL KETUA

F- RPABK

3

H. RIYADI, SE

SEKRETARIS

F- RPABK

4

NURJANNAH

ANGGOTA

F. PDI P

5

MUHAMMAD NUR, S.H

ANGGOTA

F- RPABK

6

ABDUL HAMAN

ANGGOTA

F-GDKB

7

TAUFIQURRAHMAN

ANGGOTA

F- PKS

  1. KOMISI III ( TIGA)

NO

NAMA

JABATAN DALAM

KOMISI

UNSUR FRAKSI

1

SUDARLI, S.Pd.

KETUA

F- GDKB

2

AHMAD, S.Ag

WAKIL KETUA

F-GDKB

3

HASANUDDIN

SEKRETARIS

F-PDI P

4

MUHAMMAD SALEH, S.E.

ANGGOTA

F-PDIP

5

ANDI LAWENG, SH., M.H.

ANGGOTA

F- RPABK

6

AGUSFIAN, S.E

ANGGOTA

F- RPABK

7

DRS. SYAFRUDDIN, M.Si

ANGGOTA

F- RPABK

8.

MANCAWARI LM, S.IP

ANGGOTA

F-GDKB

KOMISI I
NO OPD MITRA
1. Sekretariat Daerah
2. Inspektorat
3. Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia
4. Satuan Polisi Pamong Praja
5. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
6. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah
7. Sekretaris DPRD
8. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
9. Dinas Kesehatan
10. Dinas Sosial
11. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
12. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
KOMISI II
NO OPD MITRA
1. Dinas Perrikanan
2. Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan & Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
3. Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A)
4. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
5. Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
6. Dinas Pertanian
7. Badan Pendapatan dan Aset Daerah
8. Dinas Ketahanan Pangan
9 Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Kantor  Camat Se- KSB
KOMISI III
NO OPD MITRA
1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Permukiman
3. Dinas Perhubungan
4. Dinas komunikasi dan Informatika
5. Dinas Pemadam Kebakaran
6. Dinas Lingkungan Hidup
7. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
8. RSUD Asy-Syifa KSB

C. OPD MITRA KERJA MASING-MASING KOMISI