A. Kedudukan
Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk pada permulaan masa keanggotaan DPRD;
- Setiap anggota DPRD kecuali Pimpinan DPRD wajib menjadi anggota salah satu komisi;
- Penempatan anggota DPRD dalam komisi-komisi didasarkan atas tercapainya efektivitas dan efisiensi tugas DPRD;
- Jumlah anggota setiap komisi sedapat-dapatnya sama banyaknya;
- Penempatan anggota DPRD dalam komisi dan perpindahan ke komisi lainnya diputuskan Pimpinan DPRD didasarkan atas usul fraksinya;
- Ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam Rapat Paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD;
- Anggota DPRD pengganti antar waktu men-duduki tempat anggota komisi yang digantikan;
- Masa tugas anggota komisi ditetapkan paling lama dua setengah tahun dan dapat diusulkan kembali di komisi yang sama;
- Setiap anggota DPRD dapat menghadiri rapat tertutup komisi lainnya dengan terlebih dahulu memberitahukannya kepada pimpinan rapat.
B. NAMA KOMISI
A. KOMISI I ( SATU)
-
NO
NAMA
JABATAN DALAM
KOMISI
UNSUR FRAKSI
1
AMIRUDDIN, SE
KETUA
F- RPABK
2
MOHAMMAD HATTA
WAKIL KETUA
F- RPABK
3
MASADI, SE
SEKRETARIS
F- RPABK
4
MUHAMMAD YAMIN
ANGGOTA
F-PDI P
5
KONDI PRANATA
ANGGOTA
F-GDKB
6
IKHWANSYAH
ANGGOTA
F-GDKB
7
BAHARUNG
ANGGOTA
F-PKS
B. KOMISI II ( DUA)
-
NO
NAMA
JABATAN DALAM
KOMISI
UNSUR FRAKSI
1
AHERUDDIN SE, M.E
KETUA
F- RPABK
2
MUSTAFA HZ
WAKIL KETUA
F- RPABK
3
H. RIYADI, SE
SEKRETARIS
F- RPABK
4
NURJANNAH
ANGGOTA
F. PDI P
5
MUHAMMAD NUR, S.H
ANGGOTA
F- RPABK
6
ABDUL HAMAN
ANGGOTA
F-GDKB
7
TAUFIQURRAHMAN
ANGGOTA
F- PKS
- KOMISI III ( TIGA)
-
NO
NAMA
JABATAN DALAM
KOMISI
UNSUR FRAKSI
1
SUDARLI, S.Pd.
KETUA
F- GDKB
2
AHMAD, S.Ag
WAKIL KETUA
F-GDKB
3
HASANUDDIN
SEKRETARIS
F-PDI P
4
MUHAMMAD SALEH, S.E.
ANGGOTA
F-PDIP
5
ANDI LAWENG, SH., M.H.
ANGGOTA
F- RPABK
6
AGUSFIAN, S.E
ANGGOTA
F- RPABK
7
DRS. SYAFRUDDIN, M.Si
ANGGOTA
F- RPABK
8.
MANCAWARI LM, S.IP
ANGGOTA
F-GDKB
KOMISI I | |
NO | OPD MITRA |
1. | Sekretariat Daerah |
2. | Inspektorat |
3. | Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia |
4. | Satuan Polisi Pamong Praja |
5. | Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi |
6. | Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah |
7. | Sekretaris DPRD |
8. | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
9. | Dinas Kesehatan |
10. | Dinas Sosial |
11. | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
12. | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
KOMISI II | |
NO | OPD MITRA |
1. | Dinas Perrikanan |
2. | Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan & Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) |
3. | Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) |
4. | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
5. | Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga |
6. | Dinas Pertanian |
7. | Badan Pendapatan dan Aset Daerah |
8. | Dinas Ketahanan Pangan |
9 | Badan Pengelolaan Keuangan Daerah |
10. | Kantor Camat Se- KSB |
KOMISI III | |
NO | OPD MITRA |
1. | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
2. | Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Permukiman |
3. | Dinas Perhubungan |
4. | Dinas komunikasi dan Informatika |
5. | Dinas Pemadam Kebakaran |
6. | Dinas Lingkungan Hidup |
7. | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
8. | RSUD Asy-Syifa KSB |