Sumbawa Barat – Aparatur Sipil Negara (ASN) hendaknya menjadi panutan dan contoh dalam penanganan dan pencegahan penularan Corona virus disease Covid 19.
Surat edaran Bupati Sumbawa Barat yang hendaknya harus benar-benar diperhatikan oleh PNS, Meskipun dilihat pada poin 3 dan 4 masih “sangat longgar”.
Wakil Ketua DPRD KSB dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abidin Nasar, SP., MP mengatakan, ASN yang tetap melakukan perjalanan dalam poin 3 dan 4 akan dilakukan proses karantina.
“Saya rasa ini akan menambah beban petugas kesehatan untuk melakukan pengecekan dan pelayanan selama 14 hari ke pada para ASN tersebut,” jelas Senin, (13/4).
Ia melanjutkan, Petugas kesehatan yang sudah terbatas sumber daya manusia dan fasilitasnya cukup difokuskan untuk mengurus rakyat biasa, jangan dibebankan lagi untuk mengurus ASN yang tidak disiplin.
Dengan tegas, Ia menjelaskan, Kalau ASN mau perjalanan ke luar KSB, sebaiknya dikarantina di luar KSB saja, dengan kata lain, tidak usah kembali. Konsekwensinya harus dipotong hak-haknya.
Sumber : lintasntb.com