Kasus Dugaan pencemaran air asam tambang yang tertampung di Dam Santong III Tongo Loka Desa Tongo Kecamatan Sekongkang, di duga semakin aneh saja. Hal tersebut di duga karena adanya kelalaian petugas yang bertanggungjawab mengawasi dan menetralisis air asam tambang di Dam itu sebelum akhirnya di alirkan ke sungai Tongo Sejorong. Akibat Kelalaian itu, Pencemaran di duga terjadi. Namun disisi lain, Standar Operasional Prosedur (SOP), tekhnologi manajement dan sumber daya tenaga sama atau tidak berubah seperti saat Newmont masih mengendalikan batu hijau, Tapi Kini saat AMNT mengambil alih batu hijau, justru Pencemaran terjadi.
Selanjutnya Mananjement mengakui adanya kelalaian dan pencemaran tanpa merilis data uji laboratorium, laporan ekologi dan PH air serta jenis bahan kimia yang terkandung. Tetapi sesaat kemudian manajement merilis dan sudah kembali normal sesuai baku mutu yang ada. Aneh, keterangan inipun tidak disertai data atau laporan ekologi, PH dan hasil uji laboratorium sungai itu secara jelas.
Komisi III DPRD Sumbawa Barat sejak kasus limpasan air asam tambang ke sungai setempat mencuat lansung turun melakukan investigasi, menemukan bahwa memang benar adanya unsur kelalaian sehingga terjadi pencemaran di sungai-sungai setempat.
Ketua komisi III DPRD Dinata Putrawan, ST, mengatakan pihaknya telah melihat langsung situasi di Dam santong III Tongo. Ia juga mengaku, tim mengantongi hasil uji laboratorium, uji ekologi dan laporan PH air. Lporan itu menyebutkan, bahwa air asam tambang yang mengandung larutan bahan kimia berbahaya telah menyebar ke sungai umum, sehingga air sungai berada dibawah baku mutu standar lingkungan. Bayangkan PH air sampai di bawah lima, ini menurut UU lingkungan hidup sudah mencemari lingkungan atau di bawah baku mutu yang ada. Temuan itu tertuang dalam laporan tertulis dan di tandatangani perwakilan AMNT sendiri, DPRD dan Pemerintah melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat.
Meski tidak menunjukan laporan tertulis temuan tadi, Dinata mengatakan sesuai keputusan Bupati Sumbawa Barat nomor 1302 tahun 2015 tentang rekomendasi perpanjangan izin lingkungan Newmont waktu jelas menekankan agar perusahaan bertanggungjawab atas kerugian, dampak lingkungan serta dampak hukum setiap pencemaran yang di timbulkan baik karena kelalaian atau tidak.
Saat ini kata Dinata, pihaknya belum menerima laporan atau data seputar klaim manajement yang menyebutan sungai Tongo Sejorong sudah netral atau normal kembali. Dinata juga mengatakan, saat ini komisi terkait tengah menyusun laporan komisi ke ketua DPRD untuk selanjutnya di teruskan kepada Pemerintah. Beberapa rekomendasi hasil temuan tadi diantaranya, Pemerintah harus membentuk tim ganti rugi akibat kerugian yang timbul, baik material atau immaterial. Merefew kembali surat rekom izin Bupati nomor 1302 tahun 2015, meninjau dan merekomendasikan pencabutan penganugerahan Proper Hijau yang di berikan kepada Newmont serta mendorong proses hukum akibat tindak pidana lingkungan yang terjadi. Kita harus menyusun laporan itu, kata Dinata yang juga di damping dua anggota Komisi III lainnya, Masadi dan Amiruddin Embeng. Ketua DPRD Sumbawa Barat, Muhammad Nasir, mengatakan bahwa komisi terkait masih bekerja menyusun laporan hasil temuan komisi terkait kasus pencemaran air asam tambang AMNT ini. Ia mengakui berita acara hasil laporan tehnis pencemaran di sungai Tongo telah di sampaikan ke BLH dan Kementrian LH Pusat.