Beranda Berita Komisi III Bapem Perda DPRD KSB Segera “ Panggil “ SKPD Inisiator Raperda

Bapem Perda DPRD KSB Segera “ Panggil “ SKPD Inisiator Raperda

Badan Pembentukan Praturan Daerah ( Bapem Perda ) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, sudah menerima draf Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) yang akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah ( Propem Perda ) , sehingga akan segera menggelar rapat secara marathon dengan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) yang mengusulkan produk hukum daerah tersebut .

Ketua Bapem Perda DPRD KSB , Andi Laweng , SH, MH , menuturkan , pertemuan dengan seluruh SKPD pengusul Raperda menjadi kegiatan awal yang harus dilaksanakan , agar bisa mendengar langsung , kepentingan sampai mengusulkan Raperda dimaksud , termasuk untuk mendapatkan pengakuan soal kesiapan dokumen pendukung , terutama naskah akademik .

Disampaikan Andi Laweng , waktu yang dimiliki Bapem Perda untuk mendapatkan keterangan dari SKPD hanya dua hari , sementara draf raperda yang diusulkan untuk dimasukkan dalam Propem Perda sebanyak 21 Raperda . “ Kami harus bisa mendengarkan keterangan dari SKPD dengan waktu dua hari itu , jadi diharapkan kepada semua SKPD sudah memiliki persiapan dan argumen sehingga Raperda yang diusulkan bisa ditetapkan masuk dalam Propem Perda ,” timpalnya .

Masih keterangan Andi Laweng , hasil diskusi internal dan jadwal yang disampaikan Badan Musyawarah (Banmus) , permintaan keterangan dari SKPD pengusul Raperda akan mulai dilaksanakan pada 14 Maret mendatang . “ Tanggal 14 -15 Maret jadwal pertemuan dengan SKPD , jadi diminta kepada pimpinan SKPD untuk tidak meninggalkan daerah pada jadwal tersebut , supaya bisa bertemu dengan Bapem Perda ,” harapnya .

Diingatkan juga , Bapem Perda berharap penetapan Raperda yang dianggap sangat penting itu untuk menjadi Perda , tidak berlangsung lama atau bisa ditetapkan pada April mendatang . “ Kami tidak ingin persoalan waktu menjadi kendala tidak bisa ditetapkan Raperda , sehingga meminta seluruh SKPD , agar Raperda yang akan dibahas sudah disiapkan seluruh dokumen pendukungnya ,” terangnya sambil mengingatkan , jika Bapem Perda selalu disalahkan , jika ada Raperda yang tidak bisa ditetapkan , padahal kendalanya , draf Raperda tersebut belum memiliki naskah akademik .

Menyinggung soal Raperda yang akan dibahas , Andi Laweng mengingatkan , jika bukan hanya Raperda usulan pihak eksekutif yang akan dibahas , namun ada 15 Raperda inisiatif DPRD KSB juga .

Saya sudah mendapat konfirmasi dari semua Komisi di DPRD , jika ada Raperda inisiatif yang juga akan disampaikan , jadi cukup banyak Raperda yang akan dibahas , “ tegasnya .

Dibeberkan , dari 15 Raperda Inisiatif yang akan diusulkan itu , ada 11 Raperda usulan tahun 2017 , lalu ada 4 Raperda yang diusulkan tahun 2016 , namun tidak bisa dibahas , lantaran ada beberapa kendala tekhnisnya , termasuk persoalan limit waktu yang dimiliki .