KOMISI II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada hari senin 22/1/2018 mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan dan Desa (DPMD), untuk membahas persoalan persiapan menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak tahun 2018.
Dalam pertemuan itu ketua DPRD KSB, Aheruddin Sidik, SE., ME mengawali dengan mengajukan pertanyaan soal sudah sejauh mana persoalan DPMD , terutama soal jadwal pelaksanaanya dan berbagai perubahan regulasi. Saya memang segaja untuk menyampaikan pertanyaan soal persiapan pada awal pertemuan, karena RDP itu sendiri untuk menyamakan persepsi dan cara bersama menanggulangi persoalan jika memang ada, katanya.
Dikesempatan itu pihak komisi II mendapatkan keterangan bahwa DPMD sudah melakukan berbagai persiapan untukpelaksanaan pilkades serentak, bahkan sudah menetapkan jadwal pelaksanaan pada oktober mendatang. Sebagai informasi yang perlu diketahuioleh seluruh masyarakat, jika akan ada pelaksanaan pilkades serentak tahun 2018 dan direncanakan pada bulan oktoberdengan jumlah 18 Desa, bebernya.
Politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu mengakui, jika sudah mendapat pengakuan juga soal regulasinya, terutama yang berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), dimana calon kepala desa bisa berasal dari wilayah yang melaksanakan Pilkades. Tahapannya sudah mulai disusun, termasuk perubahan Perda tentang Pilkades tentang bolehnya calon berasal dari luar desa yang melaksanakan Pilkades. Ini juga yang kami dorong untuk segera di tuntaskan, paparnya.
Selain terkait pilkades, komisi II juga meminta penjelasan DPMD terkait pelaporan Dana Desa (DD) tahun 2017 lalu. Di mana informasi yang diterima bahwa masih ada 19 desa yang tengah menuntaskan penyusunan laporan akhir, sehingga komisi II mendorong untuk di damping terus dan pada bulan ini bisa dituntaskan. Kami minta soal pelaporanDD harus menjadi perhatian serius, agar tidak terjadi lagiseperti tahun kemarin. Dimana keterlambatan pelaporan akhir ini berimbas kepada desa itu sendiri, timpalnya.
Komisi II juga mendesak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk melakukan pendampingan, termasuk pemerintah Kecamatan agar tidak membiarkan pemerintah Desa kesulitan dalam penyususnan laporannya.
Dalam pertemuan itu komisi II memberikan Apresiasi bagi Pemerintah Desa yang sudah menyelesaiakan laporan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan semoga bisa lebih cepat pencaiaran dana tahap pertama tahun 2018, harapnya.